PROFILE

PROFILE BAPAS SERANG

PROFIL BAPAS SERANG

KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN
TITIEK SUDARYATMI, Bc.IP, SH, M.Si

Merupakan suatu kewajiban bagi aparatur pemerintah untuk dapat melaksanakan dan melaporkan tugasnya dalam rangka transparansi dan akuntabilitas sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik dan secara signifikan, khususnya dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat, meningkatkan pemberdayaan, partisipasi masyarakat, serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dengan komitmen dan kesungguhan Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan Serang secara fundamental turut mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN (good governance and clean governance) melalui proses kegiatan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (Klien Pemasyarakatan, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan dan Eks Narapidana) berdasarkan Sistem Pemasyarakatan. (Undang-Undang No.12 Tahun 1995 pasal 1).

Saat ini Pegawai Balai Pemasyarakatan Serang berjumlah 26 orang, terdiri dari Kepala Balai Pemasyarakatan, dibantu oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (BKA) dan Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), untuk menjalankan tugas dibantu 23 orang staf yang tersebar dibagian teknis dan bagian non teknis Tata Usaha. Balai Pemasyarakatan Serang saat ini memiliki  13 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan 7 orang Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK). Sedangkan luas wilayah kerja meliputi 8 Kota/Kabupaten se Propinsi Banten , adapun data jumlah klien pemasyarakatan (dewasa dan anak ) sebanyak 1.317 Orang dan jumlah permintaan Litmas Dewasa dan Anak sebanyak 151 orang ( data pertanggal 31 November 2012),

Bapas Serang telah melaksanakan berbagai program pembimbingan anara lain keterampilan meyetir mobil, pengelasan, Bimbingan rohani islam yang setiap bulan rutin dilaksanakan terhadap 30 orang klien yang sedang menjalankan PB, PiB dan CB, kami juga telah melaksanakan koordinasi dengan pihak penegak hukum antara lain Polres, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri se Propinsi Banten, Bapas Serang juga sebagai pencetus/penggagas adanya Rakor Gakum se Propinsi Banten, melaksanakan kerjasama dengan membuat MoU dengan IAIN, Bazda Propinsi dan Kabupaten Serang, melaksanakan sosialisasi di Polres Metro Tangerang.

Bapas Serang juga telah memiliki data base registrasi yang bisa mengakses klien anak yang terkait kenakalan / anak yang berhadapan dengan hukum, Bapas Serang juga membuka kotak pengaduan dan SMS, dalam rangka penerapan IT, Bapas Serang juga memiliki alamat website dan e-mail.

6 Balasan ke PROFILE

  1. samid berkata:

    Bapas serang sdh mengalami integrasi lebih baik dan juga melangkah jauh kedepan mendekati cita-cita yang didambakan menuju Excelent Service N’ Good Governance. Bravo Bapas Serang..

  2. noerali alie berkata:

    Ass….minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan bathin, selamat lebaran 1432 H, bu maaf mau tanya klo ada permintaan litmas dari lp bogor sehubungan dengan penjamin klien beralamat di wilayah serang bisa ga klo saya kirim kronologis kejadian klien melalui e-mail, sebab klo dikirim melalui pos atau tiki memakan waktu, tetapi keluarga klien sebagai penjamin datang ke ktr bapas serang, maaf bu

    • Wassalamu alaikum, minal adzin walfaizin, untuk kronologis kejadian silahkan dikirmkan saja dalam format microsoft word (file type *.doc atau *.docx) di alamatkan ke email kantor bapas serang [bapas_serang@yahoo.com], sementara untuk permintaan resminya tetap ditujukan lewat surat dinas, terima kasih

      (by admin : Nasirudin)

  3. bapassamarinda berkata:

    bravo BAPAS kita coba bangkit bersama ………..bisa ngga dimasukkan dalam renstra atau apapun jenisnya guna mendorong percepatan penguatan BAPAS dalam ICJS khususnya dalam pelaksanaan restorative justice system , masalah sampai dengan saat ini penanganan terhadap ABH masih terkesan timpang artinya rekomendasi atau saran dari PK masih dikesampingkan, dengan alasan klise masyarakat belum siap, SDM para pihak masih di bawah standar dsbnya..bla…bla….bla dan alhasil Klien dijeblosken dalam ” hotel prodeo “, meskipun katagori tindak pidana ringan sampai sedang dimana UU RI no 3 Tahun 1997 dan UU. RI. 23 Tahun 2002 & SKB banyak Kementerian, yang direkomendasi untuk pengganti sementara RUUPA………………..
    ide brinliant apa yang harus dimunculkan ,

  4. Tom Jhon berkata:

    Saya mengajukan Pembebasan bersyarat melalui LAPAS KELAS IIA Tangerang. Pada tgl 22 Agustus 2015, Tetapi sampai saat tidak ada hasil. Mohon bantuannya untuk informasinya kemana saya harus melapor dan mengurusnya lagi. Terima kasih banyak atas bantuan dan infornasinya.

Tinggalkan Balasan ke bapassamarinda Batalkan balasan